HORMUZ DAN ANCAMAN TARIF LAUT 

Selat Hormuz sebagai choke point energi dunia, menjadi titik krusial dalam dinamika tarif maritim dan ketegangan geopolitik global.

Salah satu kesepakatan bilateral antara Amerika Serikat dan Iran terkait pengelolaan Selat Hormuz masih menyisakan keresahan bagi negara-negara dunia, dimana kesepakatan yang membuka ruang bagi penerapan tarif lintas (transit fee) maupun biaya parkir kapal ini menjadikan preseden yang problematik dalam perspektif hukum laut internasional. Dalam rezim United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), selat yang digunakan untuk pelayaran internasional tunduk pada prinsip transit passage, yang menjamin kebebasan navigasi tanpa hambatan diskriminatif dari negara pantai.

Apabila praktik semacam ini dibiarkan, maka akan terbuka ruang bagi negara-negara lain untuk menerapkan kebijakan serupa pada selat atau perairan strategis yang berada dalam yurisdiksi geografisnya. Hal ini berpotensi merusak konsensus global yang selama ini menjaga stabilitas jalur pelayaran internasional, serta memicu perpecahan dalam tata kelola laut global.

Di tengah ketidakpastian geopolitik yang meningkat, Indonesia tidak dapat bersikap pasif. Pemerintah perlu mengambil posisi tegas untuk menegaskan komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum laut internasional, sekaligus mendorong penyelesaian berbasis multilateralisme. Pada saat yang sama, kondisi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan berbasis domestik, guna mengurangi ketergantungan terhadap jalur energi global yang rentan terhadap konflik geopolitik.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sejumlah jalur pelayaran strategis yang tidak hanya melekat secara geografis, tetapi juga menjadi bagian penting dari arus perdagangan global. Salah satunya adalah Selat Malaka yang dikelola bersama Malaysia dan Singapura, serta merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Selain itu, Indonesia juga memiliki tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu ALKI I yang menghubungkan Laut Natuna, Selat Karimata, dan Laut Jawa sebagai jalur dari Laut China Selatan menuju Samudra Hindia. ALKI II yang menghubungkan Laut Sulawesi, Selat Makassar, dan Laut Flores sebagai jalur utama kapal besar dan militer. serta ALKI III yang menghubungkan Samudra Pasifik melalui Laut Maluku, Laut Banda, hingga ke Laut Timor sebagai jalur timur Indonesia.

Dengan posisi strategis tersebut, Indonesia sesungguhnya memiliki bargaining position yang kuat dalam menjaga tatanan hukum laut internasional. Oleh karena itu, Indonesia tidak hanya perlu menyatakan sikap, tetapi juga dapat mengambil peran lebih aktif dalam forum global termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendorong kepatuhan terhadap UNCLOS dan memastikan bahwa laut tetap menjadi ruang bersama dunia yang diatur secara adil dan kolektif.

Oleh: Aco Patingari

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top